iklan Sidang suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Sidang suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terjerat perkara korupsi suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, akan menghadapi vonis.

Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pada Selasa (16/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Ketiga terdakwa, Cornelis Buston dan dua wakilnya Chumaidi Zaidi, dan Ar Syahbandar, merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

“Setelah KPK membacakan tuntutan dan ditanggapi dengan pembelaan penasehat hukum kemudian pembelaan pribadi para terdakwa, majelis kemudian menunda sidang putusan,” kata Yandri Roni, Humas Pengadilan Tipikor Jambi Jumat (12/3).

Sesuai jadwal pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Cornelis Buston dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi. Tuntutan terhadap Cornelis lebih tinggi dari 2 terdakwa lain, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. Mereka dituntut masing-masing 5 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images