iklan Barang bukti berupa alat hisap sabu dan senjata api beserta amunisi yang diamankan polisi.
Barang bukti berupa alat hisap sabu dan senjata api beserta amunisi yang diamankan polisi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do'ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya.

Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan saat ditangkap ditemukan senjata api (Senpi).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta mengatakan, penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada awal Maret lalu.

"Kita kembangkan dari tersangka Melati dan dia mengaku membeli barang dari Khoirul ini,” akunya saat dihubungi Minggu (14/3).

Ditegaskannya, dari tangan tersangka Khoirul ini diamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap dan yang lainnya. Tidak hanya itu tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya. "Ada senpi dan bong (red, alat hisap sabu)”, ujarnya.

Tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan. Namun, pihaknya juga akan koordinasi dengan Satbrimobda untuk melakukan pendalaman tentang senpinya.

"Senpinya rakitan, nanti kita koordinasikan dengan Sat Brimob”, ungkapnya. (scn)


Berita Terkait



add images