iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Polres Bungo sudah berhasil mengantongi nama - nama pemilik alat berat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di dusun Batu Kerbau. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhammad Lutfi dalam koferensi pers, Senin (15/3).

Lutfi menyebutkan, dalam razia yang dilakukan selama 5 hari di dusun Batu Kerbau, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit excavator tujuh unit mesin penyedot air atau mesin robin serta 30 dirigen yang berisi 30 liter solar yang akan digunakan untuk aktifitas ilegal tersebut.

"Dengan medan jalan yang cukup berat, maka kami cukup kesulitan untuk mengangkut barang bukti. Alat berat yang kita temukan kemarin itu setelah berjalan kaki sejauh 2 KM. Jalan yang ditempuh naik dan turun bukit dengan jalan yang licin. Barang bukti yang berhasil kita sita sengaja disimpan dalam semak ," ucapnya.

Terkait 5 unit alat berat yang ditangkap oleh Polres Merangin, Mokhammad Lutfi menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut hasil dari sinergisitas antara pihak Polres Bungo dan Polres Merangin. Dimana informasi keberadaan tersebut dari pihak Polres Bungo.

"Dari informasi dilapangan jejak alat berat diketahui menyeberang ke sungai selayur, kemudian kami menginformasikan kepada Kapolres Merangin dan ditindak lanjuti Polres Merangin hingga berhasil menyita atau mengamankan sebanyak lima unit excavator ," sebut Mokhammad Lutfi.

Kata Lutfi, diatas alat berat yang diamankan juga ditemukan alat-alat pendukung untuk melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin seperti tabung gas LPG, serta kayu yang dijadikan untuk box untuk menyaring tanah dan pasir dalam aktifitas PETI.

"Untuk pelaku, nanti akan kita ganjar dengan Pasal 17 ayat 1 serta pasal 89 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana serta denda paling sedikit Rp 1,5 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar ," tutupnya.(ptm)


Berita Terkait



add images