iklan Kasus korupsi pembangunan gedung Auditorium UIN Jambi terus bergulir. Kali ini jaksa menghadirkan enam orang saksi yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama
Kasus korupsi pembangunan gedung Auditorium UIN Jambi terus bergulir. Kali ini jaksa menghadirkan enam orang saksi yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi hadirkan enam orang saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Auditorium UIN Jambi dengan terdakwa Redo Setiawan.

Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Selasa (16/3) sebagian besarnya adalah para terpidana dalam kasus tersebut. Yakni saksi Iskandar Zulkarnai, Kristina, Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi John Simbolon selaku Diektur PT Lambok Ulina (Lamna).

Sementara dua saksi lainnya yakni Panut Panuji dan Muhammad Rusli Diki, dimana keduanya merupakan perantara dalam proses lelang.

Sebelum Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting menutup sidang, terdakwa Redo Sempat menanyakan mengenai potongan pada pencairan termen pertama dan kedua. Mengenai hal tersebut dibenarkan oleh Hermantoni, PPK kegiatan pembangunan gedung Auditorium UIN yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Jambi.

"Tadi pak Redo Setiawan ada mempertanyakan kepada saksi Hermantoni mengenai potongan pada pencairan termen pertama dan kedua. Dan dibenarkan oleh saksi," kata Sam'un Muchlis, Penasehat Hukim Redo Setiawan ditemui usai persidangan.

"Pada intinya klien kami mempertanyakan, karena pada persidangan tidak ditunjukkan bukti potongan itu oleh jaksa dalam persidangan, makanya tadi ditanyakan oleh pak Redo," kata Sam'un.

Seperti diagendakan pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jambi yang memimpin sidang meminta agar Jaksa Penuntut Kejati Jambi menghadirkan ahli. Mengenai kemungkinan terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan, Sam'un Muchlis mengatakan sejauh ini belum direncanakan.

“Rencana saksi meringankan belum ada saat ini. Kita tengok besok keterangan ahli dari JPU. Nanti kita akan kornidasi dengan terdakwa ada atau tidak saksi meringankan,” pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images