iklan Sebanyak 34 terpidana kasus pidana umum yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap di pindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi.
Sebanyak 34 terpidana kasus pidana umum yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap di pindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sebanyak 34 terpidana yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap akhirnya di pindahkan ke Lapas Klas IIA Jambi, Kamis (18/3). Dimana pada terpidana sebelumnya di titipkan di rutan Mapolda Jambi dan Polresta Jambi.

Diketahui dari 34 terpidana kasus pidana umum itu terdari 14 orang ada di Polda Jami, Polresta Jambi 13 orang, Polsek Jambi Selatan 4 orang, Polsek Kota Baru 2 orang dan Polsek Pasar Kota Jambi 1orang.

“Kanapa baru dipindahakan sekarang (kemarin, red), sebab lapas tidak bisa menarima tahan. Maka dari itu, mereka kita titipkan di Polda dan jajaran,” Kata Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan.

Rusydi menambahkan, sebelum dilaksanakan pemindahan tahanan, terlebih dahulu dilakukan rapid test oleh petugas kesehatan Kota Jambi di Poliklinik Polresta Jambi sebagai upaya penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Kita melakukan tesnya Selasa dengan hasil keseluruhan non-reaktif Covid-19. Selain mengantongi surat bebas Covid-19, tahanan juga harus menjalani rangkaian prosedur sebelum masuk ke dalam rutan,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images