iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Lagi-lagi upaya penyelundupan Baby Lobster di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), digagalkan lagi pada Kamis (18/4) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Polsek Muara Sabak Barat atas perintah langsung dari Kapolres Tanjabtim.

Alhasil, sebanyak 12 boks sterofoam yang berisikan ribuan Baby Lobster bersama ketiga diduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB di Parit Bengkok Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat. Kemudian, anggota Kepolisian juga mengamankan kendaraan mobil Avanza warna silver B 1163 PRT yang digunakan pelaku.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah saat konferensi pers mengatakan, bahwa Dua dari ketiga pelaku merupakan warga Tanjabtim. Yakni Yogi Ridawan (29) sebagai sopir travel warga SK 4 Desa Rantau Rasau II, Kecamatan Rantau Rasau, kemudian Ruslan (35) warga Desa Siau Dalam, Kecamatan Muara Sabak Timur.

"Sedangkan Satu pelaku lagi merupakan warga Perumahan Bogenvil Lestari Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, bernama bernama Awal (22)," terangnya.

Saat ini, ungkap Kapolres, saat ini semua pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Tanjabtim untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kita sudah amankan semuanya, baik itu barang bukti maupun pelaku," tutupnya.(lan)


Berita Terkait



add images