iklan Kapolsek saat memperlihatkan Barang bukti dan tersangka.
Kapolsek saat memperlihatkan Barang bukti dan tersangka.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polsek Kayu Aro, dibawah pimpinan AKP. H.Dolizar, S.H, pada Sabtu (20/03/2021) kemarin berhasil menggagalkan 34 paket Ganja siap edar, beserta dengan tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Kayu Aro, AKP. H.Dolizar, S.H, dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja diwilayah hukum Mapolsek Kayo Aro. "Benar, tersangka yang berhasil diamankan yakni Wahyu, 20 Tahun warga Desa Telun Berasap, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek bahwa, penangkapan tersebut bermula pada Sabtu kemaren, adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadinya jual beli ganja yang berlokasi di salah Satu Gedung sekolah yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Bedeng 8.

Atas informasi tersebut sambung Kapolsek, sekira pukul 18.00 Wib pihaknya menuju lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. "Hasilnya, kita berhasil meringkus seorang pelaku beserta barang bukti berupa 34 Paket Ganja Siap Edar, dan uang tunai Rp 500 Ribu, serta satu unit Sepeda Motor Mio J Dengan Nomor Polisi BH 4236 IB," bebernya.

Ketika ditanya, dari mana asal pelaku bisa memperoleh barang haram tersebut? Kapolsek mengakui, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari Sumatra Barat. "Barang ia dapatkan dari Sumbar, dikirim melalui mobil travel. Saat ini, masih dapam proses pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolsek.(adi)


Berita Terkait



add images