iklan Pelaku dugaan investasi bodong SR dikenakan pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Hal itu dinilai berlebihan oleh pengacara Hendra Cipta
Pelaku dugaan investasi bodong SR dikenakan pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Hal itu dinilai berlebihan oleh pengacara Hendra Cipta

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Risky, pelaku dugaan penipuan investasi Share Results (SR) ditetapkan sebagai tersangka. Investasi bodong SR ini diduga merupakan jaringan internasional dengan aktor utama dari aplikasi tersebut berada di Malaysia.

Penyidik Polda Jambi menjerat tersangka Risky dengan menerapkan pasal berlapis. Tidak hanya UU ITE, warga Jember itu juga dijerat dengan UU Perbankan, UU Perdagangan, dan UU Pencucian Uang.

Penerapan pasal berlpais ini pun ditanggapi oleh pengacara Hendra Cipta. Menurut dia, pasal yang disangkakan sangat berlebihan. Jika dilihat kronologis perkara, lanjutnya, tersangka ini juga sebagai korban dari bisnis SR.

“Dia hanya sebagai orang yang disuruh oleh Roki, bosnya yang di Malaysia,” kata Hendra Selasa (23/3).

Menurut Hendra Cipta, pasal sangkaan tersebut seharusnya ditujukan kepada Roki, bos aplikasi SR yang berada di Malaysia. “Jadi menurut saya, sangkaan itu seharusnya dan sepatutnya diarahkan ke si Roki, karena dia otaknya dan semua keuntungan itu semua ada pada Roki,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images