iklan Kasus korupsi pembangunan turap di Desa Kembang Tanjung, Batanghari kembali bergulir. JPU menghadirkan perangkat desa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut
Kasus korupsi pembangunan turap di Desa Kembang Tanjung, Batanghari kembali bergulir. JPU menghadirkan perangkat desa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut

 

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi korupsi pembangunan turap Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Kamis (25/3).

Para saksi itu diantaranya Lisa selaku Kaur Keuangan, Kaspul selaku Kasi Kesra, Iskandar selaku Ketua BPD dan Ayu.
Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu, BPD yang memiliki peran pengawasan hanya melihat tidak mengawasi pekerjaan. Kemudian semua pekerjaan pembanguan turap tersebut diatur dan dikerjakan oleh Pj Kades Thamrin dan Sekdes Husen, kini duduk sebagai terdakwa.

“Semua pencairan uang diberikan kepada sekdes atas perintah kades. Uang yang ditrasfer setelah dipotong pajak uang seharusnya diserahkan kepada PPK,” jelas Lisa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi kamis (25/3).

“Apa alasan saksi menyerahkan kepada Sekdes? Kenapa tidak diserahkan kepada PPK,” tanya Angger, JPU Kejaksaan Negeri Muarabulian. “Karena tidak ada perintah (Kades),” jawab Lisa.


Berita Terkait



add images