iklan Tersangka dan barang Bukti saat diamankan di Polsek Bajubang.
Tersangka dan barang Bukti saat diamankan di Polsek Bajubang.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian sektor (Polsek) Bajubang, Polres Batanghari berhasil menangkap dukun cabul asal Kabupaten Pandeglang, Banten di rumah istri mudanya.

Tersangka bernama Amsari (59), dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, Amsari terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun. 

Kanit PPA Polres Batanghari, Ipda Zoeby Erbak didampingi Kanit Reskrim Polsek Bajubang Aiptu RG Ginting mengatakan, korban berusia 14 tahun merupakan warga Kecamatan Bajubang, dan korban kini tengah hamil enam bulan.

“Kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka kabur ke Provinsi Banten. Tanggal 19 Maret 2021 tersangka berhasil kita tangkap,” ucapnya.

Kanit Reskrim Aiptu RG Ginting mengatakan, tersangka berprofesi sebagai dukun, sekaligus guru spiritual orang tua korban. Korban sering ikut orang tuanya ke pondok tersangka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum terjadi persetubuhan antara tersangka dan korban, ibu korban dan ayah korban pernah pisah ranjang. Barang bukti berupa kasur, kain, golok, handphone, botol berisi minyak dan seperti motor berhasil diamankan polisi.

“Ayah korban ingin rujuk minta bantuan dukun (tersangka). Bermula dari ini awal penkenalan tersangka dan korban. Tersangka sering memberi uang jajan, lalu korban dibelikan handphone," ucap Ginting.(rza)


Berita Terkait



add images