iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Balai gakum KLHK Wilayah Sumatera dan Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan upaya penjualan offsetan Harimau dan dua gading gajah di kabupaten Merangin 23 Maret Lalu.

Kedua bagian tubuh hewan yang di lindungi itu diamankan dari tangan AW (55) Al (53) dan JAG (31).

Tersangka akan menjual opset Harimau tersebut seharga Rp 150 juta, Sedangkan harga gading gajah akan di jual dengan harga Rp 60 juta.

Eduaward Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengatakan dalam perkara ini bukan hanya mendapatkan kerugian ekonomis namun juga ada kerugian ekologis.

"Untuk satu ekor Harimau itu kerugian ekologisnya Rp 1,2 miliar, sedang untuk Gajah sumatera sebesar Rp 3,5 miliar perekornya." Katanya Selasa (30/1).

"Kerugian itu kita semua merasakan ketika satwa tersebut punah, betapa ruginya negara, terlebih itu satwa endemik," tambahnya.

Sementara itu Dirreskrisus Polda Jambi Kombes Pol Dany sigit masih melakukan pengembangan terhadap jual beli organ tubuh satwa dilindungi itu.

"Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 42 undang-undang RI no 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumber daya alam dan hayati.

(scn)


Berita Terkait



add images