iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution kembali digelar, Selasa (30/3) dengan mejelis hakim Morailam Purba.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya bersalah dengan menerima suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

"Menyatakan terdakwa 1, Cekman, Terdakwa 2, Parlagutan Nasution, dan Terdakwa 3, Tadjudin Hasan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,’’ kata hakim.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa dibebankan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut umum, sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk di pilih sebagai pejabat negara dan hak untuk memilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.

Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap di hukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terdahap Penasehat hukum maupun Penuntutan untuk, Apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding. (scn)


Berita Terkait



add images