iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Sebanyak 461 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021 memasuki masa pensiun. 1 orang lainnya mengajukan pensiun dini karena alasan pindah domisili.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali menyebut, dari jumlah PNS yang memasuki pensiun tahun ini kebanyakan dari guru sekitar 230 orang lebih.

“Kemudian sisanya ada di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Pemprov Jambi,” sebutnya (31/3).

Untuk batasan usia di wilayah Pemprov Jambi hanya mencapai 56 tahun. Nanatinya, ASN yang telah pensiun tetap menerima haknya sebesar 75 persen dari gaji pokok.

“Jadi dia hanya menerima gaji pokok, sampai akhir hayatnya akan dibayarkan terus, nanti jika mereka meninggal bisa dialihkan ke yang lain, namun lebih kecil dari sebelumnya,” jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images