iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Probowo memutuskan ada sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia tidak bisa untuk melakukan proses penyidikan, 15 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Jambi.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulya Prayitno saat dikonfirmasi Rabu kemarin (31/3).

Menurutnya, di wilayah hukum Polresta Jambi sendiri ada satu Polsek yakni Polsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku. Kemudian Polsek Kumpeh Ilir dan Polsek Sungai Bahar di Muaro Jambi.

‘‘Polres Merangin itu ada dua pertama Polsek Muara Siau dan Polsek Tabir Ulu,’’ katanya.
Kemudian Polres Tanjabbar ada Polsek Kawasan Pelabuhan Marina dan Polsek Tungkal Ilir.

Polres Tebo Polsek VII Koto Ilir, Polres Bungo Polsek Tanah Sepenggal Lintas dan di Polres Tanjabtim yakni Polsek Rantau Rasau, Polsek Sadu, Polsek Berbak, Polsek Mendahara Ulu, Polsek Sabak Barat dan Polsek Kuala Jambi.

‘‘Maksimal 10 pertahun dan waktu jarak tempuh dari Polsek ke Polres maksminal 1 jam dengan kendaraan roda dua atau roda empat, itu kriteria Polsek boleh melakukan penyidikan,’‘ tegasnya.

Sebelumnya, Seribu Lebih Kepolisian Sektor (Polsek) dilarang untuk melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus. Polsek-polsek tersebut kini diarahkan kepada upaya pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).


Berita Terkait



add images