iklan Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk terdakwa Hasanuddin dan Firdaus yang terjerat kasus korupsi anggaran APBD Desa Air Gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019.
Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk terdakwa Hasanuddin dan Firdaus yang terjerat kasus korupsi anggaran APBD Desa Air Gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hasanuddin, Rio Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Batin III Kabupaten Bungo dan Firdaus selaku Kaur Keuangan dan Perencanaan dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo, Selasa (30/3) lalu.

Dalam tuntutan JPU Kejari Muara Bungo, Hasanuddin selaku Kepala Desa dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun. Denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga dituntut dengan pidana uang pengganti kerugian negara senilai Rp 507 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi kerugian negara.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU Kejari Tebo, Raden Dimas Hidayatullah.

Hasanuddin dan Firdaus menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan anggaran APBD Desa Air Gemuruh tahun 2018 sampai tahun 2019. (scn)


Berita Terkait



add images