iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni,M.Si menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mapun Pegawai Tidak Tetap (PTT), se Provinsi Jambi menjaga netralitas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021.

Pj.Gubernur Jambi menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat 15 bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Saya minta seluruh PNS dan PTT untuk mengindahkan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku terkait Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Hari Nur Cahya Murni.

Kepada PNS dan PTT yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2021 ini, Pj.Gubernur Jambi minta BKD untuk memberikan sanksi yang tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ASN juga harus turut berkontribusi terhadap terwujudnya suasana yang kondusif demi terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah dengan jujur, adil, lancar, aman, dan damai,” ungkap Pj.Gubernur Jambi. (*/wan)


Berita Terkait



add images