iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan mengatakan pihaknya sudah menetapkan jadwal dan tahapan PSU Pilgub Jambi. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan nomor 10/PP.01.2/Kpt/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan gubernur dn wakil gubernur Jambi.

Subhan menyebutkan, jadwal ini ditetapkan pihaknya setelah melalui beberapa tahapan dan pertimbangan. Termasuk mendengar saran dan pendapat dan konsultasi bersama KPU RI.

"Sehingga setelah menerima saran dan konsultasi itu maka kita menetapkan PSU digelar pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021," ujarnya, Rabu (7/4).

Subhan menjelaskan, jadwal yang beredar 5 Mei dinilai sangat mepet karena mejelang lebaran. Sedangkan untuk pelaksaan PSU membutuhkan waktu yang panjang.

"Sehingga tidak memungkinkan, maka kita cari alternatif yang kedua dan diterapkan 27 Mei," katanya.

Lagian, kata Subhan, posisi 27 Mei itu masih dalam tentang pertengahan dari 60 hari kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). (aiz)


Berita Terkait



add images