iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengeluarkan putusan dan menolak gugatan perkara Etik terhadap Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang digelar pada Rabu (7/4) siang.

Sidang itu adalah sidang lanjutan perkara Etik Bawaslu Tanjabtim yang menjadi teradu pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Dalam hasil putusan itu, Anggota majelis sidang DKPP RI, Teguh Prasetyo meminta untuk merehabilitasi atau pemulihan nama baik bagi Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi sesuai dengan amar putusan perkara nomor register 33-PKE-DKPP/I/2021 di Jakarta.

"DKPP RI memutuskan untuk menolak pengaduan dari pengadu dan seluruhnya yang diadukan oleh saudara Saiful Bahri. Serta segera merehabilitasi nama baik teradu yakni Samsedi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim," kata Teguh saat membacakan amar putusan DKPP RI.

Menurut Majelis Hakim, pengaduan tersebut ditolak lantaran Ketua Bawaslu Tanjabtim atas nama Samsedi telah memberikan keterangan yang masuk akal dan dengan baik. Memeriksa dan mendengarkan keterangan dari pihak saksi, pihak terkait serta alat dokumen bahwa Bawaslu Kabupaten Tanjabtim telah bersungguh-sungguh melanjutkan perkara ini.

"Hal ini dibuktikan dengan telah melakukan Tiga kali panggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor, yakni Calon Gubernur nomor urut 01 Cek Endra dengan surat bernomor 26 per tanggal 13 Desember 2020. Pihak terlapor juga tidak hadir," terangnya.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, dengan memfasilitasi pihak Calon Gubernur nomor urut 01 dengan cara Daring via Zoom.

"Hanya saja fasilitas yang disediakan tersebut enggan digunakan oleh pihak terlapor karena dalam keadaan sakit," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi ketika via telepon mengungkapkan, bahwa Dirinya sangat puas atas putusan tersebut. Selanjutnya tinggal ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu Provinsi Jambi setelah Tiga hari usai ketok palu putusan sidang.

"Alhamdulillah semua laporan teradu ditolak Majelis Hakim," ungkapnya.

Untuk diketahui, dilaporkannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, Samsedi atas tidak ditindaklanjutinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Calon Gubernur 01 CE-Ratu, yakni berkampanye dimasa tenang pada Senin 7 Desember 2020 di Kecamatan Sadu. Sehingga Tim Pemenangan 03 Haris - Abdullah Sani melaporkan Bawaslu Kabupaten Tanjabtim ke DKPP RI.(lan)


Berita Terkait



add images