iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menyatakan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan dan masih akan dibahas dalam rapat panitia kerja.

“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Khoirizi mengatakan, hingga saat ini Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum bisa menetapkan berapa besaran biaya haji tahun ini.

“Angka yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR hanya skenario atau gambaran semata,” ujarnya.

“Pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi,” imbuhnya.

Menurut Khoirizi, pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

“Karena belum ada kepastian kuota, pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen,” terangnya.

Sementara menyangkut potensi kenaikan biaya haji, kata Khoirizi, pihaknya tak menampik, sebab ada tiga faktor yang memengaruhi, yakni kenaikan kurs dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak, dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images