iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menegaskan, akan menerapkan sanksi hingga denda bagi setiap jemaah yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan.

Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan, bahwa siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan, akan dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,8 juta.

Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini, agar bisa berlaku sampai pandemi Covid-19 berakhir atau ketika kehidupan kembali normal.

Sejatinya, Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat-tempat suci selama Ramadan dengan sejumlah syarat. Di antara syarat itu adalah sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan, siapa pun yang ingin memperoleh izin tersebut harus sudah menerima dua dosis vaksin corona. Status imunisasi calon jamaah mesti tertera di aplikasi Tawakkalna.

Atura ini juga berlaku untuk orang yang divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi.


Berita Terkait



add images