iklan Muhammad Kamil Pasha.
Muhammad Kamil Pasha. ((FOTO: JPNN))

JAMBIUPDATE.CO, — Rencana sidang pada 12 dan 14 April 2021 yang tak disiarkan secara langsung (live streaming) ditanggapi dingin Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Kamil Pasha. Dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jangan bermain-main dengan hukum.

“(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum, konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum,” kata Kamil kepada JPNN.com (grup FAJAR), Minggu (11/4/2021).

Menurut Kamil hal itu berdasar ketentuan Pasal 153 ayat 4 KUHAP. Kamil menambahkan, sidang harus terbuka untuk umum, tidak boleh dilarang oleh pihak pengadilan, apalagi aparat kepolisian. “Kalau alasan prokes, kan bisa diatur jarak duduknya, tetapi tidak boleh dilarang sama sekali,” ucap Kamil.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi.

Dia menyebut, jika sidang disiarkan secara langsung, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. (JPNN)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images