iklan Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pengusaha tidak dapat mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Artinya THR harus diterima penuh sesuai hak para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah pun telah memberikan dukungan kepada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga roda perekonomian pun dapat bergerak. Dengan demikan, pihaknya meminta komitmen pengusaha untuk pemberian THR secara penuh dan tepat waktu kepada karyawan dan buruh.

“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” ujarnya secara virtual, Senin (12/4).

Menaker Ida memaparkan, roda perekonomian perlahan telah kembali bergerak. Kegiatan perekonomian pun telah membaik meski masih dilakukan pembatasan. “Meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” tuturnya.

Ida melanjutkan, perusahaan yang tidak mampu diperbolehkan dapat menunda pembayaran THR pada para karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Namun, harus dengan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu seminggu sebelum Lebaran.

“Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” pungkas Menaker Ida. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images