iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kasus Korupsi pembangunan turap di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam yang menelan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.518.918.000 rupiah kini sudah mulai memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Rabu (14/04).

Namun menariknya ditengah proses hukum di pengadilan, Istri PJ Kades Desa Kembang Tanjung menitipkan uang ratusan juta kepada Kejaksaan Negeri Batanghari untuk disetorkan ke Kas Negara.

"Kami telah menerima uang titipan, uang pengganti sebanyak Rp.170 Juta rupiah, yang diserahkan oleh istri dari terdakwa yakni MH Thamrin, dari Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kembang Tanjung Kecamatan Mersam pada tahun 2019,"ungkap Bambang Harmoko,SH Kasi Pidsus Kejari Batanghari yang didampingi oleh Kasi Intelijen Huda Hazamal,SH.

Bambang menambahkan untuk saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan ahli, dan akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.

Pengembalian uang pengganti ini kata Bambang Harmoko bisa menjadi faktor-faktor hal yang meringankan pada saat penututan.

"Total uang yang sudah dikembalikan yakni sebanyak Rp.220 juta, melalui Inspektorat Rp.50 juta, dan Kejaksaan Negeri Batanghari Rp.170 juta,"tutup Bambang.(rza)


Berita Terkait



add images