iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fransiskus alias Agus (40) warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tak berdaya saat ditangkap anggota Subdit III Ditres Narkoba Polda Jambi, Senin (12/4) lalu.

Dia diamankan di kawasan Kebun 9, Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi saat tengah mengendarai sepeda motor, dimana ia diduga hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya.

Selain mengamankan Agus, petugas menyita barang bukti berupa enam paket kecil narkotika diduga sabu, alat hisap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.

“Sebelumnya dia dibuntuti, karena diduga kurir yang hendak mengantarkan paket sabu kepada pemesannya. Ternyata benar setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” ungkap AKBP Sanusi, Kasundit III Ditres Narkoba Polda Jambi.

Sanusi menambahkan, saat penangkapan pihaknya menemukan 2 paket sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan 4 paket sabu yang disimpan pelaku dalam lemari di rumahnya.

“Dari keterangan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya berinisial AR yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” tutupnya. (scn)


Berita Terkait



add images