iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI — Pemkab Batanghari menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja selama 5 hari mengalami perubahah atau berkurang 5 jam dalam perminggu.

Untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja ASN pada Ramadhan, pemerintah menetapkan jam kerja ASN yang masuk selama 5 hari kerja efektifnya hanya 32,5 jam perminggu.

"Jika di bandingkan dengan jam kerja hari biasa, ini bisa dikatakan berkurang 5 jam dalam perminggunya, karena pada hari biasa jam kerja di tetapkan minimal 37,5 Jam perminggu,” kata Kabag Kepegawaian Sumber Daya Manusia Batanghari, Mula P Rambe.

Rambe menjelaskan, dalam penetapan jam kerja ASN pada Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN yang masuk lima hari kerja jadwalnya, pada hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 wib sampai dengan 15.00 wib.

"Kemudian waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 wib, sedangkan untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 wib hingga 15.30 wib dan waktu istirahatnya pukul 11.30 wib sampai dengan 12.30 wib,” terangnya. (rza)


Berita Terkait



add images