iklan Kejari dan Pengadilan Sarolangun melakukan pemusnahan alat bukti berupa senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong
Kejari dan Pengadilan Sarolangun melakukan pemusnahan alat bukti berupa senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti hasil penanganan kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut dilaksankan di halaman Kejari Sarolangun, Selasa (20/4) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Philip Mark Soenpiet.

Pemusnahan barang bukti narkotika, dilakukan dengan cara membakar barang haram itu di dalam sebuah drum yang sudah disiapkan sedemikian rupa, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin juga mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 32 perkara Tindak pidana narkotika, dan 32 perkara Tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penganiayaan, hingga undang-undang darurat dan sebagainya.

"Pada hari ini kita melakukan Pemusnahan barang bukti dari 32 perkara narkotika jenis sabu, extacy, dan alat hisap sabu. Kemudian Senpi rakitan, alat hisap sabu, senjata tajam jenis parang dan pisau itu sebanyak 32 Perkara, total ada 117 perkara sejak agustus 2020 sampai dengan maret 2021," pungkasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images