iklan Penyanyi Cita Citata (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/03). Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima aliran dana suap bansos COVID-19 atas pembayaran mengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Penyanyi Cita Citata (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/03). Cita Citata memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan dirinya menerima aliran dana suap bansos COVID-19 atas pembayaran mengisi acara yang digelar Kementerian Sosial di Labuan Bajo beberapa waktu lalu. (FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pedangdut Cita Citata dan pengacara Hotma Sitompul turut kecipratan aliran dana suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Duit suap itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Juliari yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4).

Awalnya, jaksa membeberkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.

“Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4).

Jaksa menyebut uang fee itu digunakan untuk pembayaran event organizer (EO) untuk artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

“Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 juta,” papar jaksa.

Sementara itu, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.


Berita Terkait



add images