iklan ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAMBIUPDATE.CO, — Penyidik KPK dari Polri berinsial AKP SR disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp1,5 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.

Terkait hal itu, Divisi Propam Polri akan mengambil langkah tegas terhadap penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR.

Polri tidak akan menolelir siapapun anggotanya yang melanggar pidana, meskipun bertugas di luar struktur Polri.

“Polri tidak akan menolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Sambo menuturkan, Polri akan menangani AKP SR hanya untuk masalah pelanggaran kode etik. Sedangkan proses pidana atas dugaan pemerasaan penyidikan dilakukan oleh KPK.

“Masalah etik nanti kita akan koordinasi KPK karena yang bersangkutan anggota Polri yang ditugaskan di KPK,” jelasnya. (jpg)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images