iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Berpuasa adalah wajib hukumnya bagi umat Islam. Lantas bagaimana jika orang itu sedang hamil? Islam pun memberikan keringanan bagi para bumil saat Ramadan.

Menurut Imam Besar Masjid Cut Meutia Jakarta Pusat Ustadz Mahfud Mustofa, ada beberapa perbedaan pendapat seputar ibu hamil. Namun menurutnya, di agama Islam sendiri, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Terutama jika sang ibu mengkhawatirkan kondisi kesehatan dan janin yang sedang dikandungnya.

Dilihat dari segi hukum Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa tetap wajib mengganti puasanya di bulan Ramadan dengan melakukan Qada. Atau membayar fidyah di hari-hari setelahnya.

“Saya lebih cenderung, kalau orang hamil karena merasa khawatir terhadap kandungannya sendiri, dan anak yang dikandung. Maka hukumnya boleh diganti dengan membayar fidyah, selain dari Qada, tapi wajib bayar fidyah,” katanya kepada JawaPos.com.

“(Mengganti puasanya) itu lebih diutamakan, setelah lahiran,” tambahnya.


Berita Terkait



add images