iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 59-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Jambi, Selasa (27/4).

Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Merangin yakni Albert Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I–V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Muaro Jambi yakni Yasril, M. Yusuf dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI−VIII.

Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Provinsi Jambi masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX–XIII.

Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu I–V telah menghentikan kasus pidana pemilu terkait mobilisasi ASN di lingkup Pemekb Merangin yang diduga dilakukan oleh Al Haris, kandidat Gubernur Jambi nomor urut 3 untuk memenangkan Pilgub Jambi.

Menurut Pengadu para ASN dimobilisasi seperti tim sukses yang ikut bekerja memastikan atasannya menang di seluruh TPS di Kab. Merangin.

Pokok perkara serupa didalilkan kepada Teradu VI–VIII terkait dugaan menghentikan kasus pidana pemilu berupa mobilisasi para kepala desa di bawah Forum Kades di Muaro Jambi.

Menurut Pengadu Forum Kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di rumah makan Saunk Robet. Sejumlah Kades yang hadir mengaku diundang oleh Bustomi, Ketua Forum Kades Muaro Jambi.


Berita Terkait



add images