iklan Kapal Selam KRI Nanggala-403 saat latihan pratugas pengamanan perbatasan di perairan Pulau Karimunjawa pada 20 Januari 2017.
Kapal Selam KRI Nanggala-403 saat latihan pratugas pengamanan perbatasan di perairan Pulau Karimunjawa pada 20 Januari 2017. (GUSLAN GUMILANG/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendeteksi sejumlah akun media sosial yang berkomentar negatif terhadap insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. Secara keseluruhan, ada 7 akun yang tengah diawasi Polri.

“Dua akun tersebut akun anonymous, sebanyak dua yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (27/4).

Kelima akun lainnya saat ini masih dikembangkan oleh penyidik. Kelima akun ini yakni akun Faceebook atas nama Fajarnnzz. Akun ini diketahui dikelola oleh Fajar Indriawan yang berstatus oknum anggota polisi di jajaran Polda Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIJ,” jelas Slamet.

Kemudian, akun Facebook bernama Ahmad Khoizinudin. Sedangkan akun kelima yakni akun WhatsApp dengan nomor 62819912xxxxx.

Keenam yaitu akun Facebook bernama Imam Kurniawan yang penyidikannya ditangani oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatera Utara. Pelaku sudah diamankan, dan menjalani pemeriksaan di Polres Belawan.


Berita Terkait



add images