iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (27/4).

Pengadu perkara ini adalah Julius. Dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Merangin yakni Alber Trisman, Salman, A. Rahim, Zamharil, dan Markus sebagai Teradu I V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Muaro Jambi yakni Yasril, M. Yusuf, dan Muhammad Havis sebagai Teradu VI−VIII.

Selain itu, penyelenggara di tingkat provinsi pun turut diadukan. Mereka adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi masing-masing atas nama Asnawi, Wein Arifin, Afrizal, Fachrul Rozi, dan Ropiqoh Pebrianti sebagai Teradu IX–XIII.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi yang menjadi Teradu IX, Asnawi, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penanganan pelanggaran mobilisasi ASN dan dugaan mobilisasi Kades masing-masing berlokasi di Merangin dan Muaro Jambi.

Sehingga Bawaslu Provinsi Jambi, kata Asnawi, memutuskan untuk melimpahkan kedua perkara tersebut kepada Bawaslu Merangin dan Bawaslu Muaro Jambi.

Menurutnya, hal ini sah-sah saja karena diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu 8/2020.

"Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran," kata Asnawi mengutip bunyi Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu 8/2020. (*/wan)


Berita Terkait



add images