iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penangkapan terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, tim kuasa hukum Munarman juga kesulitan menemui kliennya.

Hariadi Nasution, anggota tim kuasa hukum Munarman yang diberi nama Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut pihaknya kesulitan untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai ditangkap.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ujar Hariadi dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dijelaskannya ada prosedur hukum yang akan dilanggar aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya. Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkannya di atas 5 tahun.

“Jadi (Munarman) wajib mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Terkait penangkapan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan cara menyeret Munarman dari dalam rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya, dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terangnya.

Dikatakannya, cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan polisi. Sebab Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Selain itu, dikatakan Hariadi, tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman. Terlebih, Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Berita Terkait



add images