iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Tidak disertai dengan surat keterangan, dua unit bus dipaksa putar balik. Bus pariwisata asal Provinsi Lampung ini di hentikakan di pos Pam dan pos penyekatan di jalan lintas sumatra batas Jambi - Sumbar di Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

Kapolres Bungo melalui Paur Humas IPTU M Noer mengatakan tindakan ini dilakukan oleh tim satgas penanganan Covid-19, Rabu (28/04) sekira pukul 13.15 WIB. Kegiatan ini dalam rangka pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci ramadhan 1442 untuk memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

"Kedua kendaraan yang dipaksa putar balik tersebut adalah, bus dengan nomor polisi BE 7633 AA tujuan Jakarta dengan jumlah penumpang 38 orang, dan bus dengan nomor polisi A 7837 G tujuan Lampung dengan jumlah 30 orang penumpang ," jelas IPTU M Nur.

M Nur menjelaskan pemaksaan putar balik ini dilakukan oleh petugas karena saat pemeriksaan bus tidak dapat menunjukkan surat bebas covid- 19 berupa surat keterangan swab atau rapid antigen.

"Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini, dan semangat dalam bekerja. Kepada masyarakat dan juga angkutan transportasi, agar mematuhi aturan untuk tidak mudik, jika masih nekat, maka akan kita minta untuk putar balik ," kata IPTU M Nur.

Langkah yang dilakukan ini, kata M Nur juga sebagai upaya menindaklanjuti edaran pemerinta tentang larangan mudik. Tim gabungan di perbatasan Jambi - Sumbar ini akan melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kegiatan penyekatan ini, untuk antisipasi mudik lebaran tahun 2021, yang dipusatkan di jalan lintas sumatera Jambi - Sumbar tepatnya di Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Ini dilakukan hingga batas waktu yang sudah ditentukan ," jelasnya.

Dijelaskannya, setiap kendaraan yang bernomor polisi luar dan dalam daerah yang hendak berpergian mudik melintasi Provinsi Jambi akan dilakukan penyetopan, serta mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

"Kepada pengendara yang lewat, kita minta agar menunjukan hasil test rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam. Apabila ditemukan pengendara yang bepergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil test rapid PCR atau rapid antigen, kita minta melakukan rapid dirumah sakit terdekat ," tutupnya. (ptm)

 


Berita Terkait



add images