iklan ILUSTRASI. Kemenag telah mengeluarkan rencana alur pergerakan jamaah haji 1442H. Dalam alur pergerakan tersebut, ada beberapa pembatasan rangkaian ibadah haji.
ILUSTRASI. Kemenag telah mengeluarkan rencana alur pergerakan jamaah haji 1442H. Dalam alur pergerakan tersebut, ada beberapa pembatasan rangkaian ibadah haji.

JAMBIUPDATE.CO,- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan rencana alur pergerakan jamaah haji 1442H/2021M. Dalam alur pergerakan tersebut, ada beberapa pembatasan rangkaian ibadah haji dengan alasan protokol kesehatan.

Salah satu yang dibatasi adalah masa tinggal jamaah haji di Kota Madinah. Jika pada masa sebelum pandemi, masa tinggal jemaah haji di Madinah adalah delapan hari 12 jam, maka di masa pandemi berubah menjadi tiga hari saja.

Ini disinyalir akan berdampak pada ibadah-ibadah sunah yang biasanya dilaksanakan jamaah haji Indonesia di kota nabi tersebut. “Salah satunya, di masa pandemi ini tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan salat empat puluh waktu berjemaah di Masjid Nabawi atau yang biasa dikenal dengan Arba’in,” ungkap Praktisi Jaji KH Ahmad Baidhowi dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Namun, Baidhowi menyampaikan jamaah tidak perlu berkecil hati bila tidak memperoleh kesempatan melaksanakan arba’in. “Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan arba’in? Ya tidak apa-apa. Karena arba’in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,” jelas Baidhowi.

Apalagi, alasan tidak melaksanakan arba’in di masa pandemi ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus covid-19. “Dalam masa pandemi ini, menjaga diri agar tidak tertular atau menularkan covid-19 lebih wajib hukumnya,” urainya.

“Jamaah tidak perlu takut tidak bisa memperoleh fadhilah arba’in. Karena ternyata ada ibadah lain yang dapat kita laksanakan, yang fadhilahnya sama dengan kita melaksanakan arba’in, yakni akan terbebas dari api neraka, selamat dari azab, serta terbebas dari kemunafikan,” sambung Baidhowi.


Berita Terkait



add images