iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sebanyak 69 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia akan menyerah surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/5) besok. Surat itu meminta MK melihat kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum memutus judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK rencananya akan memutus JR UU KPK pada Selasa (4/5) mendatang.

“69 guru besar sudah menandatangani,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu (2/5).

Kurnia menyampaikan, UU KPK hasil revisi membuat kinerja lembaga antirasuah terjun bebas. Terlebih Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 pun turun ke peringkat 40 turun ke 37.

“Kita merosot tajam, baik dari segi point maupun peringkat tentu itu memperlihatkan bahwa ada yang keliru dalam kebijakan politik dan hukum,” ucap Kurnia.

Kurnia pun menyebut, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini dinilai kian mengkhawatirkan. Hal ini tidak terlepas dari revisi UU KPK.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga kinerja KPK yang kian hari kian mengkhawatirkan,” beber Kurnia.

Dalam surat tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menilai, UU Nomor 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah, baik dari sisi profesionalitas dan integritas. Independensi KPK kini sudah mulai hilang, karena hadirnya Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.

Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, sambung Kurnia, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua diantaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selain itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti, telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.

“Tidak hanya itu, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana
Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat selama 14 hari oleh pemerintah dan DPR. Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel,” demikian dikutip dari surat para guru besar.


Berita Terkait



add images