iklan Tersangka pelaku illegal drilling yang beroperasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang ditangkap petugas dari Polres Batanghari.
Tersangka pelaku illegal drilling yang beroperasi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang ditangkap petugas dari Polres Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Persoalan aktivitas tambang minyak illegal di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang seperti tak ada habisnya. Bagaimana tidak, pihak Kepolisian Resort Polres Batanghari kembali meringkus dua orang sopir dan seorang pengepul pada Kamis 29 April lalu.

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto,S mengatakan, saat itu Tim Satreskrim Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang mengangkut minyak illegal di Kecamatan Bajubang.

"Penangkapan berlangsung ketika empat orang anggota Satreskrim pimpinan Ipda M Dimas Irfan melakukan patroli di sepanjang jalan Desa Pompa Air. Sekira pukul 17.30 WIB, tim melihat ada dua kendaraan jenis pickup mengangkut tedmon berisi minyak, diperkirakan masing-masing memuat 1.000 liter," ujar AKBP Heru Ekwanto.


Berita Terkait



add images