iklan Varial Adhi Putra
Varial Adhi Putra

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra mengatakan untuk pengetatan mudik 22 April hingga 5 Mei masih berlangsung di pintu perbatasan Provinsi Jambi.

Setiap bus yang masuk ke Jambi akan diperiksa penumpangnya, jika mengantongi surat bebas Covid-19 1x24 jam maka diperbolehkan masuk sedangkan jika tak ada syarat itu bus dipersilakan putar balik. "Sedangkan untuk posko di antar kabupaten/kota di dalam Provinsi pemberlakuan kebijakan ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.

Sejauh ini untuk posko perbatasan di batas darat maupun laut Provinsi Jambi Varial menyebut sudah didirikan posko penyekatan yang dikoordinasi Polda Jambi.
Selanjutnya kata Varial, hari ini pihaknya akan menindaklanjuti pembuatan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang penegasan SE larangan mudik dari pusat.

Nantinya Dishub akan meminta SE ini ditandatangani Pj Gubernur Jambi sebagai persetujuan. "Ini untuk menegaskan SE pusat," jelasnya.

"Intinya nanti untuk posko perbatasan pada 6-17 Mei akan diadakan pengetatan secata ketat, kendaraan akan diputar balikkan apabila masuk wilayah Jambi," tambah Varial.

Sedangkan antar kabupaten/Kota dilakukan penyekatan ketat sebelum masa pelarangan. Ia tak menampik SE ini dibuat lantaran teguran Presiden Joko Widodo yang menyorot kasus Covid-19 yang melonjak. "Seperti Kota Jambi Sungai Penuh dan Kerinci posisinya kan sudah Zona merah, jadi kita akan adakan penyekatan yang ketat untuk daerah ini," paparnya. (aba)


Berita Terkait



add images