iklan Walikota Jambi menyampaikan sambutan saat menyerahkan Zakat kepada Mustahiq.
Walikota Jambi menyampaikan sambutan saat menyerahkan Zakat kepada Mustahiq.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan alokasi dana untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru, dan tenaga kerja kontrak (TKK) di bawah naungan Pemkot Jambi. Dana itu dipekirakan akan cair pekan ini.

"Saya tidak ingin mendengar lagi gaji guru honorer terlambat dibagikan. Tidak mau lagi ada laporan bahwa guru honorer tidak digaji, sebulan, dua bulan, dan seterusnya," kata Fasha saat memimpin upacara secara virtual peringatan hari pendidikan nasional, Senin (3/5).

Fasha meminta kerjasama antara Dinas Pendidikan dan kepala sekolah untuk mempercepat proses pencairan gaji guru honor. Ia juga menginstruksikan untuk honor bulan Mei 2021 yang seharusnya dibayarkan ketika akhir bulan, maka sedapat mungkin dibayar pada awal bulan.

"Khusus bulan Mei ini, non ASN diupayakan dibayarkan sebelum Hari Raya. Saya meminta semua pihak saling membantu. Saya sudah perintahkan BPKAD, nanti Saya ingatkan kembali," imbuhnya.

Selain itu, untuk non ASN Pemkot Jambi akan diberikan tambahan jasa kerja (THR) sebesar Rp 750 ribu. Uang jasa kerja tersebut akan diupayakan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai THR.
"Ini akan diumumkan kepada seluruh non ASN di lingkup sekolah naungan Pemkot Jambi. Yaitu SD, SMP, PAUD," katanya.

Ia menegaskan, tidak ingin adanya pencairan jasa kerja tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri. Pencairan harus diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, pada Minggu (2/5) Fasha juga menyampaikan bahwa THR untuk TKK di bawah naungan Pemkot Jambi akan diberikan pada pekan ini. Besaran yang akan diberikan yaitu sekitar Rp 750 ribu.

Sementara Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima instruksi tersebut. Nantinya uang yang diberikan kepada tenaga non ASN di bawah naungan pemerintah Kota Jambi tersebut tidak disebut sebagai THR namun sebagai uang jasa kerja.

"Pembagian uang jasa kerja ini sudah kita konsultasikan ke pemerintah pusat. Nantinya akan diatur besarannya melalui peraturan Wali Kota. Ini memang sudah menjadi keinginan Pak Walikota atas jerih payah tenaga Non ASN selama ini, sehingga di momen hari raya bisa menerima tambahan penghasilan," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images