iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.

Tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Angin di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 Mei 2021.

“Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.


Berita Terkait



add images