iklan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5). (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara soal pemberlakuan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai asesmen alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wadah Pegawai KPK memandang TWK tidak terlepas dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK atau UU [19/2019](tel:192019) berlaku.

“Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang berintegritas, profesional serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Ia mengatakan, sikap Wadah Pegawai KPK terkait TWK sejak awal tertuang dalam surat Nomor 841 /WP/A/[3/2021](tel:32021) yang dikirimkan kepada pimpinan KPK pada 4 Maret 2021, serta penjelasan dalam berbagai forum.

Surat tersebut pada pokoknya berisi, pertama, TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis.

Kedua, TWK yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri. Karena UU KPK maupun PP [41/2020](tel:412020) terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

“TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?” kata Yudi.

Ketiga, TWK tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya.


Berita Terkait



add images