iklan Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang membawa pemudik dari arah Jakarta di di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, Kamis (6/05) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Petugas kepolisian memberhentikan kendaraan yang membawa pemudik dari arah Jakarta di di Pintu Tol keluar Cikarang Barat, Kamis (6/05) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Masyarakat diminta tidak tergiur melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1422 Hijriah dengan kendaraan yang tidak mempunyai izin resmi untuk mengangkut penumpang. Ujung-ujungnya bakal merugikan diri sendiri.

“Karena dampaknya kepada para penumpang sendiri. Terlebih ketika tertangkap dan ditahan. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati Jakarta, Kamis (6/5).

Menurutnya, perjalanan dengan travel gelap sangat berisiko. Karena tidak ada jaminan asuransi dan protokol kesehatan. “Kalaupun nanti lolos, namanya travel gelap pasti tidak ada jaminan asuransi. Selain itu, tidak ada protokol kesehatan. Tentu harganya jauh lebih mahal,” paparnya.

Larangan mudik, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Selain itu, mencegah terjadinya lonjakan seperti yang terjadi di India.

Menurut dia pengawasan dan penindakan akan semakin ketat dilakukan di lapangan. Terutama bagai mereka yang ingin mudik, dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan.

Pengawasan, pemeriksaan dan penindakan bagi moda transportasi seperti terminal, bandara dan stasiun kereta api, relatif lebih mudah. Karena satu pintu. Ssehingga petugas akan terpusat di pintu-pintu keberangkatan.

Sementara yang menjadi tantangan dalam pengawasan adalah kendaraan pribadi. Karena akan sulit mengidentifikasi apakah penumpangnya boleh bepergian atau yang mau mudik.

“Di sinilah sebaiknya peran dari pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di titik penyekatan menjadi penting. Apabila ditemukan ada penumpang tidak memenuhi syarat akan diputar balik,” pungkasnya.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images