iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BREBES – Buruh pekerja pabrik PT Agung Pelita Industrindo (API) yang berada di Jalan Raya Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes protes kepada pihak manajemen pabrik, Rabu malam (5/5). Sebab, mereka hanya diberikan THR sebesar Rp50 ribu.

Para buruh pabrik sepatu itu pun menolak kebijakan pabrik yang memberikan THR tak sesuai dengan aturan pemerintah. Karena itu, para pekerja mendesak pihak perusahaan untuk memberikan THR yang sesuai. Desakan itu disampaikan melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan para pekerja.

Saat musyawarah bersama pun sempat terjadi kegaduhan. Sedangkan jumlah pekerja pabrik sepatu itu mencapai 1800 orang.  ”Ya memang benar, ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun hanya diberikan THR Rp50 ribu. Kalau bagi peekrja yang masa kerja di bawah itu proporsional. Jelas kami menolak kebijakan itu,” kata Kordinator Pekerja PT API Kaerudin, Rabu (5/5) malam.

Beberapa selang sempat terjadi kegaduhan, beruntung jajaran anggota Polsek Wanasari tiba di lokasi kejadian untuk berupaya menenangkan para buruh dan mengamankan jalannya musyawarah bersama manajemen pabrik. Saat para buruh tenang, musyawarah kembali dilanjutkan. Pihak manajemen sepakat akan memberikan THR sesuai aturan.

”Setelah musyawarah dengan manajemen, tadi akhirnya sudah ada kesepakatan. Manajemen pabrik akan memberikan THR sesuai ketentuan pemerintah. Kami berharap pihak manajemen pabrik agar memberikan hak berupa THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” katanya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).

Terpisah, Manajer Bagian Umum PT API Rio membenarkan sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah terkait pemberian THR. Dia menyebut, kegaduhan yang terjadi di pabrik menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen. Kesimpulannya manajemen sudah bersepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan pemerintah.

”Terkait THR yang diberikan manajemen hanya Rp50 ribu, saya belum tau pasti ya. Nanti saya konfirmasikan langsung ke manajemen. Untuk lebih lanjut kapan diberikan akan disampaikan dalam waktu dekat oleh pihak manajemen kepada peekerja,” kata Rio. ”Alhamdulillah selasai. Antara pekerja dan perusahaan sudah menemui kesepakatan bersama terkait pembayaran THR,” tambahnya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes yang mendapatkan aduan terkait pembayaran THR Rp50 ribu itu langsung melakukan audit ke perusahaan yang bersangkutan.

Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro membenarkan terkait aduan dari buruh tersebut. Pihaknya menerima aduan, ada perusahaan di Kabupaten Brebes yang rencananya akan membayar THR Rp50 ribu. Pihaknya langsung melakukan audit perusahaan yang memproduksi sepatu tersebut.  ”Atas aduan ini, kami sudah melakukan audit ke perusahaan tersebut. Dan menekankan ke perushaan tersebut harus membayar THR sesuai dengan masa kerja,” katanya Kamis (6/5).

Eko menjelaskan, dalam penghitungan pemberian THR , yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Contoh, jika pekerja itu bekerja sudah tiga bulan, hitungannya tiga dibagi 12 dikali UMK Brebes (Rp1,8 juta lebih), hasilnya THR yang dibayarkan yakni kurang kebih Rp466 ribu.

”Begitu juga jika pegawai itu bekerja sudah delapan bulan. Nanti penghitungannya delapan dibagi 12 dikalikan besaran UMK. Berbeda halnya jika pegawai itu sudah bekerja selama satu tahun lebih. Maka, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji,” lanjutnya.


Berita Terkait



add images