iklan Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun
Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Lingkungan Pemkab Sarolangun, melaksanakan buka puasa bersama dan, perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijriah/2021 berupa Open house atau halal bi halal dalam tahun ini.

Hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus penularan wabah virus corona (covid-19).

Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ/2021 yang ditandatangi Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 04 Mei 2021 lalu.

Dalam surat edaran itu, kata Waldi, Para Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langka pembatasan kegiatan buka bersama selama bulan ramadhan.

“SE mendagri dan Se-Menpan, terakhir juga buka bersama dilarang, dan hanya dibenarkan buka bersama keluarga inti ditambah 5 orang dari luar,” katanya.

Kemudian dalam perayaan hari idul fitri, seluruh PNS maupun pejabat tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan Open house atau halal bi halal dalam rangka perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijiriyah.

Nanti jika ada pegawai yang tidak mengindahkan hal tersebut, maka kepala daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan membuat pelaporan langsung kepada Mendagri ataupun kemenpan melalui sistim aplikasi pelaporan.

“Maka kita harapan seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab sarolangun untuk mendukung surat edaran ini, dan ini juga diperkuat surat edaran Gubernur Jambi, bahwa memang wilayah Jambi masuk kategori zona Orange, sesuai data terakhir,” ujarnya.

Untuk cuti lebaran tahun 1442 Hijiriyah /2021 Masehi ini,lanjut Waldi, pihaknya tidak akan memberikan izin cuti tahunan itu kecuali cuti bersalin bagi yang melahirkan selama dalam jangka waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Libur cuti bersama hanya satu hari pada hari rabu, H-1 lebaran. Kemudian kamis, jumat, libur bersama dan masuk kerja kembali pada Seninnya,” ungkapnya.

Ditegaskannya, bagi PNS yang melanggar atau tidak mematuhi surat edaran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku, berupa pelanggaran disiplin dengan sanksi hukuman ringan, sedang ataupun berat.

“Hukuman disiplin beragam bisa penundaan pangkat, penundaan berkala. Kalau dio kebetulan tahapan sudah menerima hukuman ringan, tidak menutup kemungkinan akan menerima Sangsi hukuman berat, karena sanksi hukuman inikan berjenjang,” pungkasnya.

(hnd)

 

 


Berita Terkait



add images