iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Partai Golkar membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan mantan Partai Golkar Muaro Jambi, Nawawi Hamid.

Sebelumnya, Nawawi Hamid melaporkan DPD I Golkar Provinsi Jambi pasca memberhentikan Dirinya dan menunjuk Ivan Wirata sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Muarojambi berbuntut panjang.

Dalam putusannya, MPG menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan Nawawi Hamid. Hal ini dibacakan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang disiarkan via zoom, Selasa (11/5).

"Menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata salah satu MPG saat membacakan amar putusan.

Terkait hal ini, Ivan Wirata menyebutkan, amar putusan MPG ini sudah bersifat inkrah. Artinya, kedepannya tidak ada lagi isu-isu yang muncul terkait permasalahan ini kedepannya.

 

"Artinya apa yang sudah kami laksanakan selama ini sudah sesuai aturan yang ada. Roda organisasi partai di Muaro Jambi berjlan dengan baik," katanya kepada jambiupdate.co.

Ivan meminta, kepada seluruh kader Golkar Muaro Jambi agar benar-benar fokus dalam bekerja dalam menatap agenda politik kedepannya, seperti halnya PSU Pilgub Jambi dan Pilpres 2024 dimana Golkar sepakat mengusung Ketum Airlangga.

"Selain itu kita juga fokus untuk persiapan Pileg 2024, di Muaro Jambi saat ini Golkar punya 5 kursi, tentu akan kita tingkatkan lagi. Termasuk dalam Pilbup Muaro Jambi," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images