iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Sebanyak 121.026 narapidana (napi) mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021. Sebanyak 550 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya memberikan remisi khusus Idul Fitri bagi 121.026 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Dari jumlah tersbeut 550 napi di antaranya langsung bebas.

“Remisi khusus diharapkan memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” katanya, Rabu (12/5).

Dijelaskannya, pada 2021 jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yakni 14.906 orang. Kemudian Jawa Timur dengan jumlah 13.223 orang dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).

“Pemberian remisi tahun ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62,3 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang,” katanya.

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait



add images