iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (3/5) lalu Dusun Asai Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, IPTU Ojak P Sitanggang mengatakan, bahwa penangkapan pelaku yang bernama Riki (24) berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Sekitar pukul 21.00 WIB malam, pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian.

"Ya, pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba telah kita tangkap dan diamankan di Polres Tanjabtim," katanya.

Ojak menceritakan, pada saat pelaku dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang yang diduga sabu tidak jauh dari tempat pelaku diatangkap. Setelah anggota mengambil barang yang dibuang tersebut, baru lah pelaku mengaku bahwa narkoba itu miliknya.

"Pelaku juga mengaku mendapatkan barang itu dari temannya yang bernama M. Aris Candra alias Aan, dan pelaku hanya membeli barang itu dari temannya," jelasnya.

Hasil penggeledahan terhadap pelaku, Anggota Stres Narkoba Polres Tanjabtim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu unit Hp dan satu klip plastik kecil berisi sabu.

"Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara," terangnya

"Selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap teman pelaku, dan melakukan penangkapan," sambungnya. (lan)

 


Berita Terkait



add images