iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI–KPU Provinsi Jambi memastikan petugas ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut beberapa waktu lalu merupakan orang baru.

Hal ini sesuai dengan putusan MK terkait Pilgub Jambi, diperintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lima kabupaten/kota di 88 TPS yang menggelar PSU 27 Mei mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengatakan, dalam putusan MK beberapa waktu lalu, pihaknya hanya diperintahkan untuk mengganti PPK dan KPPS saja. Sementara PPS dan sekretariat masing-masing badan tidak perlu direkrut ulang, hanya dikukuhkan ulang.

“Sesuai dengan keputusan MK, harus diganti semua PPK dan KPPS. Semua harus orang baru. Tidak diperkenankan juga anggota lama, ikut mendaftar kembali,” paparnya.

Ahdiyenti menegaskan, setelah melakukan perekrutan PPK dan KPPS, pihaknya memastikan semuanya merupakan orang baru setelh melakukan pengecekan.

"Sudah kita cek, selain itu belum menerima ada laporan kalau ada petugas lama yang ikut mendaftar," tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images