iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN- Aparat Polres Merangin mengamankan 2 unit alat berat jenis Excavator bermerek Liugong yang bekerja untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hutan produksi Kecamatan Nalo Tantan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, alat tersebut diamankan pada Selasa sore (01/06/2021) dan tiba di halaman Mapolres Merangin pada hari Rabu (02/06/2021).

"Diamankannya dua alat tersebut kemarin hari Selasa di kawasan hutan produksi Kecamatan Nalo Tantan," ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P.

Selain mengamankan dua unit Excavator Kapolres mengatakan juga mengamankan 11 orang pekerja di lokasi alat tersebut dan beberapa barang bukti lainnya yang semuanya sudah berada di Mapolres Merangin.

"Ada sebelas orang yang kita amankan ke Mapolres terdiri dari pekerja dan operator, selain itu beberapa barang bukti pendukung juga sudah kita amankan," tegas AKBP Irwan Andy P.

Terkait pemilik alat ataupun pemodal dari kegiatan PETI yang bekerja di kawasan hutan produksi tersebut Kapolres Merangin mengatakan sedang dalam penyelidikan.

"Untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kapolres Merangin. (wwn)


Berita Terkait



add images