iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sarolangun terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya melalui pemungutan retribusi atas ruko milik Pemerintah.

‘’Pemkab Sarolangun mempunyai beberapa ruko yang dipungut biaya retribusinya untuk penyewaan.

Menurut Perda nomor 11 tahun 2020, penyesuaian tarif dari Rp 15 juta per pintu untuk yang lokasi di Abadi dan sekitarnya menjadi Rp 30 juta," kata Kabid Pengelolaan dan Pendapatan BPPRD Sarolangun, Herjoni.

Menurutnya, kenaikan retribusi itu juga didasari oleh temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menganggap harga sewa ruko terlalu rendah sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu (ketiga).

"Untuk menghindari itu, Pemda Sarolangun mengambil inisiatif perubahan Perda untuk kenaikan tarif dan kami tinggal menjalankan itu yang ditetapkan oleh Pemda,"ujarnya.

Dijelaskannya, jika diakumulasikan seluruhnya terdapat lebih kurang 100 unit ruko milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang tersebar dibeberapa kawasan.

"Kalau jumlah ruko ada 100 dan kios sekitar 400, itu beda tarif. Seluruhnya mengalami kenaikan, tapi tidak seluruhnya 30 juta," jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images